Sidang Wali Kota Dipindah, KPK Bantah Tidak Percaya PN Semarang

Sidang Wali Kota Dipindah, KPK Bantah Tidak Percaya PN Semarang

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 04 Jun 2012 14:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantan Korupsi memindahkan sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko, ke Jakarta. Pemindahan itu bukan berarti KPK tidak percaya terhadap Pengadilan Tipikor di Semarang.

"Tidak ada ketidakpercayaan terhadap Polda dan PN Semarang," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/6/2012).

Pemindahan itu, lanjut Johan, sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung. PN Semarang pun bersedia juga akhirnya memindahkan lokasi sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, pihak merasa perlu memindahkan sidang kedua orang tersebut. KPK khawatir, saksi-saksi yang akan diajukan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.

"Untuk beri kebebasan saksi memberikan keterangan di persidangan," tegasnya.

Sekadar informasi, Soemarmo HS ditahan terkait kasus suap Pemkot Semarang. Sementara itu Ketua DPRP Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di rutan Cipinang.

(mok/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini