"Tidak ada ketidakpercayaan terhadap Polda dan PN Semarang," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/6/2012).
Pemindahan itu, lanjut Johan, sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung. PN Semarang pun bersedia juga akhirnya memindahkan lokasi sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk beri kebebasan saksi memberikan keterangan di persidangan," tegasnya.
Sekadar informasi, Soemarmo HS ditahan terkait kasus suap Pemkot Semarang. Sementara itu Ketua DPRP Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di rutan Cipinang.
(mok/gah)










































