Bea Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menciduk warga Uganda, Bashir Gadafi Polikoko (39) pada Rabu (30/6/2012).
"Tersangka dibekuk saat mendarat di terminal kedatangan international Bandara Ngurah Rai. Ia terbang dengan maskapai Qatar Airways QR 638 dari Doha," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (4/6/2012).
Setelah tertangkap, petugas melakukan pemeriksaan menemukan perut tersangka sangat keras. Petugas pun menduga tersangka menyimpan narkoba di perut.
Petugas kemudian berusaha mengeluarkan sabu dalam bentuk kapsul selama dua hari. Hasilnya, tersangka "bertelur" sebanyak 66 kapsul sabu seberat 1 kg.
Untuk mengungkap jaringannya, Bea Cukai dan Polda Bali mengembangkan kasus itu. Hasilnya, mereka berhasil menangkap seorang warga Indonesia di Jakarta. "Diperkirakan harga jual sabu itu mencapai Rp 2,6 miliar," kata Wijaya.
Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, WN Australia juga menyelundupkan hasis dengan cara menelannya di dalam perut. Ia telah didakwa hukuman mati oleh JPU di PN Denpasar.
(gds/trw)











































