"Saya menyesalkan insiden itu, pemasangan (poster) itu bukan dilarang. Kecuali dipasang di tempat pribadi atau milik pemerintah," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Apalagi Hidayat mendapat informasi si pengusaha besi tua memiliki anak buah yang diduga aparat. "Sekalipun ada pelanggaran, yang dilakukan bukan menenteng aparat, itu harus dikiritisi oleh atasan oknum itu. Masak digunakan aparat untuk berlaku represif," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panwas perlu membuat penegasan pentingnya menghormati demokrasi dan kinerja masyarakat sipil.
Begitu banyak baliho dari calon lain tidak dipermasalahkan. Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik," imbuh dia.
Pemasangan spanduk itu terjadi pada Sabtu (2/6) malam di Posko Hidayat-Didik di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Saat itu, sang pengusaha dengan anak buahnya yang berambut cepak bahkan sempat menyatroni posko Hidayat-Didik dan mencabuti seluruh spanduk.
Mereka marah-marah dengan pemasangan spanduk itu. Hingga akhirnya persoalan itu dibawa ke tingkat RW. Sang pengusaha, saat perundingan damai itu, kemudian menunjukkan pistolnya, sebagai bentuk intimidasi.
(fdn/nrl)










































