PK Ditolak, Antazari Azhar Mengadu ke KY

PK Ditolak, Antazari Azhar Mengadu ke KY

- detikNews
Senin, 04 Jun 2012 12:27 WIB
PK Ditolak, Antazari Azhar Mengadu ke KY
Jakarta - Perjuangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar belum berakhir. Meski segala upaya hukum telah dilalui, Antasari tidak habis akal. Dia mengadu ke Komisi Yudisial (KY) soal putusan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

"Menurut hemat kami, sangat tidak profesional karena dalam putusan PK ini, ada hal-hal yang tidak pernah menjadi fakta baik di persidangan tingkat 1 atau ke 2," kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Maqdir menyebut putusan PK tersebut tidak pernah menilai ada tidaknya penyadapan terhadap Antasari. Padahal ada tidaknya penyadapan tersebut sangat vital dalam memutus bersalah atau tidaknya seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta itu adalah penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri malah tidak menunjukkan adanya ancaman. Tidak pernah ada penyadapan oleh Kapolri," ujar Maqdir.

Namun Maqdir menyadari upaya hukum terhadap Antasari sudah selesai seiring keluarnya putusan PK. Tetapi dia meminta putusan tersebut dikaji oleh KY untuk memberikan pelajaran kepada para hakim agung supaya memutus dengan profesional.

"Kalau bicara hukum, selesai. Tidak ada yang bisa kami lakukan lagi, tidak ada PK di atas PK. Kami minta putusan ini dicermati, supaya jangan ada putusan yang tidak profesonal," harap Maqdir.

Maqdir dalam aduan tersebut tidak ditemui komisioner KY sebab 7 komisioner tidak ada di tempat. Maqdir hanya ditemui staf ahli komisioner, Totok Wintarto. Meski Maqdir menyadari kajian KY tidak akan mengubah apapun hasil PK tetapi dia berharap ada penilaian terhadap putusan PK tersebut.

"Mesti diberi sanksi karena para hakim agung tidak profesional dalam membuat keputusan. Yang pasti dengan kesalahan hakim agung, akan mendapat sanksi moral," papar Maqdir.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti memberi perintah pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan itu. Kasasi yang diajukan Mahkamah Agung juga ditolak.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Lagi-lagi kandas.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads