"Saya yakin KPUD punya kebesaran jiwa mengaku salah dan sekarang berani membuka diri untuk mengkoreksi terhadap begitu banyak data yang bermasalah. Itu perlu diajak duduk bersama," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Karena sisa waktu menjelang pemungutan suara makin dekat, Hidayat menyarankan agar tim sukses 5 pasangan calon membahas daftar pemilih yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya KPU dapat dikenai pidana bila tidak memperbaiki kesalahan daftar pemilih. "KPUD kalau tahu itu bermasalah dan tidak mau mengoreksi, itu bisa jadi pelanggaran hukum. Toh data yang sekarang bermasalah tidak sebanyak yang kemarin. Yang diperlukan kebesaran jiwa, keberanian untuk memperbaiki, " tegas Hidayat.
Seperti diketahui, KPU DKI menetapkan DPT 6.983.692 orang dan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 15.059 dalam rapat pleno pada Sabtu, 2 Juni.
Dari enam pasangan calon, hanya timses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang menerima penetapan DPT. Ketua KPU DKI Dahlia Umar menegaskan pihaknya tetap melanjutkan tahapan Pilkada meski ada penolakan dari timses.
(fdn/nrl)











































