Pencemaran Tanaman Pangan Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Pencemaran Tanaman Pangan Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2004 18:49 WIB
Jakarta - Meskipun sudah ada hasil penelitian yang menyebutkan terjadinya pencemaran logam berat pada tanaman pangan, namun pemerintah tidak akan melakukan langkah penyelesaian. Apalagi selamaini, belum ada laporan masyarakat yang mengaku dirugikan. Bahkan mengenai pencemaran itu, pihak pemerintah merasa bukan tanggung jawabnya."Tentang pencemaran itu sudah ada hukumnya. Diproses saja secara hukum. Kalau ada pihak yang melakukan pencemaran tanaman makanan, bukan tanggung jawab pemerintah. Itu tanggung jawab pencemarnya. Dia harus bertanggung jawab terhadap kelalain dan kesalahan yang diperbuat." ujar Menteri Pertanian Bungaran Saragih kepada wartawan di Kampus UNS, Solo, Rabu (18/8/2004)."Kalau ada yang melapor akan diselesaikan. Tapi kalau belum ada yang melapor, ya barangkali belum dianggap sebagai persoalan serius oleh masyarakat. Laporkan saja kalau memang ada (pencemaran). Kita punya Badan POM dan Menneg Lingkungan Hidup toh," lanjutnya.Pernyataan Bungaran itu menjawab pertanyaan wartawan tentang kasus pencemaran lingkungan di Karanganyar. Hasil penelitian tim peneliti UNS Solo dan Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat Bogor menyebutkan areal pertanian dan pemukiman di tiga kecamatan di Karanganyar telah tercemar logam berat kadmium (Cd) dan kromium (Cr) yang diduga berasal dari pabrik-pabrik di sekitarnya.Tanaman padi yang ditanam di areal itu telah mengandung logam berat dan jika terus-menerus dikonsumsi logam Cr dalam tubuh akan terus menumpuk tanpa bisa diurai. Jika terus memakan nasi yang sudah tercemar logam berat itu akan bisa mendatangkan penyakit kanker, carsiogenic dan berbagai jenis penyakit berbahaya lainnya.Lebih lanjut, Bungaran mengakui bahwa kemungkinan memang telah ada tanaman pangan di Indonesia yang telah tercemar oleh limbah dan lain-lainnya. Karena itulah pemerintah telah melakukan standarisasi produk yang telah ditunjang dengan melakukan sosialisasi yang dinilai sudah memadai."Namun toh akhirnya yang menentukan bukan pemerintah, tetapi masyarakatnya mau apa tidak mengikuti standar yang telah dirumuskan itu. Pemerintah kan tidak berdagang atau berjualan. Yang berdagang dan menjual adalah masyarakat itu," ujar Bungaran."Jadi bukan bukan pemerintah yang merusak lingkungan, tapi pihak-pihak di masyarakatnya. Jangan dicampuradukkan, jadi kacau balau nanti dan seolah-olah pemerintah yang salah. Yang salah adalah orang yg melakukan kesalahan. Kalau itu tidak bisa diterima, ya harus ada yang melaporkan," lanjut dia. (asy/)


Berita Terkait