Sebar Gosip Hantu, Nikson Dihukum 10 Bulan Percobaan

Sebar Gosip Hantu, Nikson Dihukum 10 Bulan Percobaan

- detikNews
Senin, 04 Jun 2012 10:37 WIB
Jakarta - Apa jadinya jika Anda digosipkan memelihara makhluk halus? Tidak terima dengan tuduhan ini, Pantas Manik pun memperkarakan orang yang menyebar gosip ke meja hijau.

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2009 ketika Nikson Sitorus (30) warga Bah Kapul, Siantar Martoba, Siantar, Sumatera Utara menyebar cerita. Yaitu salah seorang warga desa, Pantas Manik beserta istrinya memelihara begu ganjang (hantu suruhan--keyakinan masyarakat Sumatera Utara).

"Nikson mengaku sebagai dukun," tulis jaksa dalam putusan kasasi yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Senin (4/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengakuan Nikson, begu ganjang ini bisa membunuh seseorang dengan perintah dari majikannya. Mendapat berita miring tersebut, Pantas Manik beserta tetangga lalu mendatangi rumah Nikson di dekat stasiun bus ALS di Jalan Sisimangaraja, Pematang Siantar.

"Saat ditanya siapa pemilik begu ganjang, Nikson mengatakan pemilik begu ganjang adalah Pantas Manik," beber jaksa.

Pantas Manik dan istrinya dan orang-orang yang ada di tempat itu mendengar perkataan tersebut. Akibat perkataan dukun ini, Pantas Manik merasa keberatan karena ia tidak memelihara begu ganjang. "Pantas Manik merasa malu dan nama baiknya tercemar," jelas jaksa.

Merasa difitnah, Pantas Manik pun memperkarakan hal ini ke meja hijau. Dalam tuntutan pada 13 Agustus 2009, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar berpikiran lain.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Pidana ini tidak perlu dijalani jika dalam 10 bulan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya," putus PN Pematang Siantar.

Tidak terima dengan putusan ini, jaksa lalu mengajukan banding. Namun pada 9 Februari 2010, Pengadilan Tinggi Medan bergeming dan tetap pada putusan PN Pematang Siantar. Jaksa tetap tidak terima lalu mengajukan kasasi ke MA. Apa kata MA?

"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim kasasi, Imron Anwari. Perkara bernomor 1598K/PID/2010 ini juga diadili hakim Nyak Pha dan Suwardi dan diputus pada 27 Mei 2011 silam.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads