"Istilahnya bukan minta dicabut, tapi pimpinan Komisi III Aziz Syamsuddin minta SK direvisi, supaya sidang tetap di Semarang. Ketua MA (Hatta Ali) sudah katakan tidak bisa," jelas juru bicara MA, Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2012).
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat MA menggelar rapat dengan Komisi III DPR. Setelah peristiwa itu, Komisi III langsung pergi ke Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menegaskan, MA meminta melakukan pemindahan sidang karena sesuai permintaan KPK ada sesuatu hal yang mendesak. Semua demi kepentingan proses hukum.
"Permintaan KPK sidang di Jakarta karena dikhawatirkan tekanan-tekanan politik, warga dari partai yang mendukung wali kota, dan terbukti penekanan dari Komisi III," jelasnya.
Sekadar informasi, Soemarmo HS ditahan terkait kasus suap Pemkot Semarang. Sementara itu Ketua DPRP Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di rutan Cipinang.
KPK meminta MA untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo HS dari Semarang ke Jakarta. Soemarmo pernah memindahkan lokasi pengadilan ketika dipanggil untuk hadir sebagai saksi sidang.
KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif.
(ndr/nrl)










































