MA: Komisi III Minta Sidang Wali Kota Soemarmo Tetap di Semarang

MA: Komisi III Minta Sidang Wali Kota Soemarmo Tetap di Semarang

Ferdinan - detikNews
Senin, 04 Jun 2012 10:01 WIB
MA: Komisi III Minta Sidang Wali Kota Soemarmo Tetap di Semarang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengamini ada permintaan dari Komisi III DPR terkait pembatalan pemindahan sidang Wali Kota Semarang Soemarmo. MA diminta untuk merevisi surat keputusan pemindahan sidang. Jangan sampai sidang Soemarmo dipindah ke Jakarta.

"Istilahnya bukan minta dicabut, tapi pimpinan Komisi III Aziz Syamsuddin minta SK direvisi, supaya sidang tetap di Semarang. Ketua MA (Hatta Ali) sudah katakan tidak bisa," jelas juru bicara MA, Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2012).

Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat MA menggelar rapat dengan Komisi III DPR. Setelah peristiwa itu, Komisi III langsung pergi ke Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu ada semua fraksi, yang mendukung SK MA hanya Fraksi Demokrat dan PKB. Terus yang minta Ahmad Yani (anggota FPPP) di Semarang supaya PN Semarang mencabut dukungan soal surat sidang di Jakarta," jelasnya.

Djoko menegaskan, MA meminta melakukan pemindahan sidang karena sesuai permintaan KPK ada sesuatu hal yang mendesak. Semua demi kepentingan proses hukum.

"Permintaan KPK sidang di Jakarta karena dikhawatirkan tekanan-tekanan politik, warga dari partai yang mendukung wali kota, dan terbukti penekanan dari Komisi III," jelasnya.

Sekadar informasi, Soemarmo HS ditahan terkait kasus suap Pemkot Semarang. Sementara itu Ketua DPRP Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di rutan Cipinang.

KPK meminta MA untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo HS dari Semarang ke Jakarta. Soemarmo pernah memindahkan lokasi pengadilan ketika dipanggil untuk hadir sebagai saksi sidang.

KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini