Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Husin (30) warga Sodong, Hadi Mulyono (30), dan Puguh (36). Mereka adalah warga Mesuji dan salah satunya warga Ogan Komring Ilir, Sumater Selatan.
Kapolres Persiapan Mesuji AKBP Nazaruddin mengatakan para tersangka tidak bisa mengelak saat digerbek karena tertangkap basah sedang pesta sabu di dalam kamar.
"Awalnya memang sudah diintai kemudian langsung ditangkap saat mereka sedang pakai sabu di kamar. Tersangka ditangkap Jumat pagi (1/6/2012)," kata Nazaruddin, ketika dihubungi detikcom, Minggu (3/6/2012).
Menurut Nazaruddin, selain mengamankan sembilan paket sabu dan alat pemakainya, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan dari salah satu tersangka. Pistol jenis revolver lengkap dengan peluru.
Kini para tersangka diamankan di Polres Tulangbawang. "Kita masih minta bantuan dari Polres Tulangbawang untuk mengamankan para tersangka," kata dia.
Nazaruddin menambahkan, dari penyelidikan awal, para tersangka mengaku hanya sebagai pecandu bukan pengedar. Namun, polisi masih terus menyelidiki untuk mengungkap bandar yang menyuplai sabu. Tersangka akan dijerat hukuman berlapis atas kepemilikan narkoba dan senjata api.
Tersangka pemilik sabu akan dijerat dengan UU Narkotika dengan hukuman kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(tfq/tfq)











































