Hanya 2 Terpidana Mati Narkotika Yang Siap Dieksekusi

Hanya 2 Terpidana Mati Narkotika Yang Siap Dieksekusi

- detikNews
Rabu, 18 Agu 2004 18:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan 7 terpidana mati narkotika telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah grasi mereka ditolak. Namun dari ke-7 terpidana mati tersebut hanya 2 orang yang siap dieksekusi."Setelah kita teliti hanya 2 yang dapat dilakukan eksekusi. Karena kelima terpidana mati narkoba masih diperbolehkan mengajukan upaya hukum lagi yakni peninjauan kembali (PK) walaupun grasi mereka telah ditolak oleh presiden," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di gedung Kejagung Jalan Hasanudin, Jakarta, Rabu (18/8/2004).Kedua terpidana mati kasus narkoba yang siap dieksekusi tersebut antara lain, Saelow Praseart, Namsong Sirilak. "Keduanya adalah warga negara Thailand," tandas Kemas.Sementara, kata Kemas, lima terpidana mati yang lain masih dapat diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka adalah Namaona Denis, Indra Bahadur Tamang, Hansen Anthony Nwaolisa, M. Abdul Haffez dan Samuel Inwuchukwu Okoye. (mar/)


Berita Terkait