Ada Indikasi Kecurangan di 'Buruan Cium Gue'
Rabu, 18 Agu 2004 18:00 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ade Armando menyatakan, lembaganya telah melakukan pertemuan dengan Lembaga Sensor Film (LSF) pada Jumat (13/8/2004). "LSF hanya menyinggung sedikit tentang film BCG," kata Ade.Dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (18/8/2004), pengamat media ini mengatakan bahwa dia mendengar ada indikasi kecurangan dari film tersebut. Ada bagian di film tersebut yang sudah disensor oleh LSF namun pada pemutarannya di bioskop terlihat diputar."Menurut LSF, adegan ciuman yang diperbolehkan untuk diputar di bioskop minimal 3 detik namun pada pemutaran film tersebut di bioskop menjadi 30 detik. Jelas itu merupakan pelanggaran. Pelanggaran yang diberikan atas kasus tersebut adalah 5 tahun penjara atau denda uang 50 juta rupiah", demikian Ade Armando. Namun, dosen UI ini mengaku belum menonton film remaja itu.Strategi PasarSementara itu, Dr.Andrik Purwasito, anggota KPI yang lain menilai, film Buruan Cium Gue produksi Multivision Plus jangan diinterpretasikan macam-macam. Sebab film tersebut dibuat semata-mata untuk menciptakan rumor agar dapat mendongkrak angka penjualan film tersebut.Judul film tersebut memang menjurus ke arah pornografi, namun yang memasarkan film tersebut harus memenangkan strategi pasar sehingga membuat film tersebut yang sesuai dengan selera pasar sekarang ini, yaitu selera anak Baru Gede (ABG)."Film BCG harus dilihat dari konteksnya, Multivision Plus membuat film tersebut untuk menciptakan rumor agar film tersebut laris di pasaran," pendapatnya pada detikcom.Selain itu, adegan-adegan pada film tersebut yang menjurus pada pornografi harus dilihat dari konteksnya. Adalah hal yang wajar bila sepasang kekasih berpelukan dan berciuman di tempat keramaian seperti di bandara karena akan berpisah untuk sementara waktu", ungkap pengajar Jurusan Komunikasi UNS Solo ini.Menurut Andrik, pornografi itu adalah menonjolkan suatu kegiatan atau perilaku satu orang atau dua orang yang berlawanan atau sesama jenis. Misalnya kegiatan satu orang yang melakukan kegiatan pornografi adalah onani dan menyanyi dengan seronok, termasuk berciuman.Masih dikatakan oleh Andrik, film yang ditayangkan oleh masyarakat luas harus sesuai dengan norma, aturan atau nilai yang dikembangkan dalam sistem agama yang terdapat di Indonesia. "Selain itu, harus sesuai dengan norma yang berkembang di masyarakat itu sendiri, seperti hal-hal yang kita buat yang sifatnya tidak mendidik dan hanya mementingkan guyonan, seperti film tersebut," ungkapnya.Sementara, menyinggung pertemuannya dengan LSF pada Jumat lalu, Andrik menambahkan bahwa LSF sudah melakukan penyensoran film itu, mengingat dari judulnya, film tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.
(nrl/)











































