Komisi III hanya ingin mengetahui pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Komisi III tidak mengintervensi. Kami hanya mengklarifikasi pemindahan lokasi pengadilan Wali Kota Semarang," kata Nasir Djamil kepada detikcom, Minggu (3/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Komisi III mencium adanya kejanggalan komunikasi antara PN Semarang dengan KPK. Nasir menyebut PN Semarang tidak memberitahukan pindahnya lokasi sidang ke pihak terkait.
"KPK minta bersidang di Tipikor Jakarta, tapi PN Semarang tidak koordinasi ke PT, kejaksaan tidak komunikasi Kejati. Ini enggak ada koordinasi antara lembaga negara," cecarnya.
Rombongan Komisi III yang berkunjung ke Semarang adalah Nasir Djamil (PKS), Aziz Syamsuddin (Golkar), Ahmad Yani (PPP), Taslim Chaniago (PAN), Aboe Bakar Al Habsy (PKS).
Sekadar informasi, Soemarmo HS ditahan terkait kasus suap Pemkot Semarang. Sementara itu Ketua DPRP Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di rutan Cipinang.
KPK meminta MA untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo HS dari Semarang ke Jakarta. Soemarmo pernah memindahkan lokasi pengadilan ketika dipanggil untuk hadir sebagai saksi sidang.
KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif.
"Kita berharap semua pihak jangan apriori karena kita hanya ingin menegakkan hukum acara," tegas Nasir.
(fdn/rvk)










































