Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Wali Kota Semarang

Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Wali Kota Semarang

Ferdinan - detikNews
Minggu, 03 Jun 2012 09:50 WIB
Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Wali Kota Semarang
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil membantah komisinya melakukan intervensi atas perkara Wali Kota Semarang Soemarmo HS dalam pertemuan dengan Kajari dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (31/5) lalu.

Komisi III hanya ingin mengetahui pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Komisi III tidak mengintervensi. Kami hanya mengklarifikasi pemindahan lokasi pengadilan Wali Kota Semarang," kata Nasir Djamil kepada detikcom, Minggu (3/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasir, persidangan kasus Soemarmo harus dilakukan di pengadilan Semarang. Alasannya, perkara dugaan korupsi dilakukan di kota tersebut. "Kalau mengacu pasal 85 KUHAP seharusnya sidang dilakukan di Semarang berdasarkan lokus delikiti. Jadi kenapa dipindah ke Jakarta?" sebutnya.

Selain itu, Komisi III mencium adanya kejanggalan komunikasi antara PN Semarang dengan KPK. Nasir menyebut PN Semarang tidak memberitahukan pindahnya lokasi sidang ke pihak terkait.

"KPK minta bersidang di Tipikor Jakarta, tapi PN Semarang tidak koordinasi ke PT, kejaksaan tidak komunikasi Kejati. Ini enggak ada koordinasi antara lembaga negara," cecarnya.

Rombongan Komisi III yang berkunjung ke Semarang adalah Nasir Djamil (PKS), Aziz Syamsuddin (Golkar), Ahmad Yani (PPP), Taslim Chaniago (PAN), Aboe Bakar Al Habsy (PKS).

Sekadar informasi, Soemarmo HS ditahan terkait kasus suap Pemkot Semarang. Sementara itu Ketua DPRP Jateng, Murdoko ditahan terkait korupsi APBD Kendal 2004 sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya saat ini ditahan di rutan Cipinang.

KPK meminta MA untuk memindahkan lokasi sidang Soemarmo HS dari Semarang ke Jakarta. Soemarmo pernah memindahkan lokasi pengadilan ketika dipanggil untuk hadir sebagai saksi sidang.

KPK menilai Soemarmo memiliki kemampuan dan kekuasaan politik yang potensial mempengaruhi proses pelaksanaan peradilan, sehingga peradilan bisa menjadi tidak obyektif.

"Kita berharap semua pihak jangan apriori karena kita hanya ingin menegakkan hukum acara," tegas Nasir.

(fdn/rvk)


Berita Terkait