"Kami hanya mengingatkan soal wewenang yang dimiliki KPK," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat dihubungi, Sabtu (2/6/2012) malam.
Menurut Emerson, UU sudah memberikan wewenang luar biasa bagi KPK untuk bisa memerangi korupsi. Wewenang itu bahkan tidak dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku ada pihak yang berkepentingan dengan kasus ini coba menyembunyikan bukti.
"Sebagian bukti-bukti juga sudah diminimalisir oleh orang-orang yang punya berkepentingan supaya bukti tidak bisa dihadirkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK sendiri juga tengah melacak keberadaan orang-orang yang disebut di dalam sidang Nunun Nurbaetie. Namun KPK mengaku kesulitan dalam mengetahui keberadaannya."Karena sebagian ada yang tak bisa ditemukan," lanjut Bambang.
(mok/fdn)