Pasutri Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi di Garut

Pasutri Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi di Garut

Mansyur Hidayat - detikNews
Minggu, 03 Jun 2012 00:35 WIB
Jakarta - Pasangan suami istri, TS (23) dan ES (20) ditangkap polisi karena kedapatan membuang bayi hasil hubungan sebelum menikah di Kampung Cigagade, Garut. Warga Kampung Naluk, Cimalaka, Sumedang ini membuang bayinya pada 3 Mei 2012 lalu.

Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosadi mengatakan keduanya nekat membuang bayi laki-laki itu untuk menyembunyikan hubungan asusila sebelum keduanya menikah.

"Keduanya nekad membuang bayinya tersebut beberapa hari sebelum pernikahan berlangsung dengan harapan perbuatan asusila yang selama ini dilakukan tidak terbongkar," ujar Imron, Sabtu (2/6/2012).

Namun sayang, dua hari setelah membuang bayi, perbuatan keduanya terbongkar atas petunjuk dari Puskesmas di Sumedang. "Kami mendapatkan informasi bahwa ada perempuan melahirkan pada hari yang sama saat bayi tersebut ditemukan," ungkap Imron.

Menurut dia, kedua tersangka saat ditangkap sudah berstatus suami istri dan mngakui perbuatannya. Pasangan ini tega membuang bayinya di sebuah pos keamanan milik warga Kampung Cigagade sekitar pukul 05.00 WIB.

"Walaupun sudah menikah kedua pasutri tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Imron.

Sementara itu bayi laki-laki yang dibuang kedua pasutri ini, dalam kondisi sehat setelah dirawat oleh warga Ngagade.

(/)


Berita Terkait