Pasangan Cagub DKI Perbanyak Saksi Awasi Pemungutan Suara di TPS

Pasangan Cagub DKI Perbanyak Saksi Awasi Pemungutan Suara di TPS

Muhammad Iqbal - detikNews
Minggu, 03 Jun 2012 00:20 WIB
Pasangan Cagub DKI Perbanyak Saksi Awasi Pemungutan Suara di TPS
Jakarta - Pasangan calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta akan menambah jumlah saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Ini dilakukan guna menghindari terjadinya kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada 11 Juli 2012.

"Kami akan mengawal TPS dengan memperbanyak saksi. Nanti biar KPU bisa buktikan sendiri bahwa Jakarta ada yang aneh, dari data Pilkada 2007 ada 7,5 juta pemilih sekarang hanya 7 juta, dimana pun enggak ada pengurangan penduduk," kata Fatahilah Ramli anggota Timses pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono usai mengikuti rapat pleno penetapan DPT di Hotel Lumire, Jakpus, Sabtu (2/6/2012) malam.

Sementara itu Timses pasangan perseorangan Faisal Basri-Biem Benjamin, Reinhard Parapat mengatakan timnya akan mengerahkan minimal dua orang saksi di tiap TPS. "Tim harus memperkuat saksi di TPS," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Ali Hanafiah, anggota Timses pasangan nomor urut 2 Hendardji Soepandji-Riza Patria berharap adanya pengubahan aturan mengenai penetapan DPT

"Jadi penetapan DPT tidak mutlak oleh KPU. KPU diuntungkan UU karena UU mengatur demikian kita tidak bisa berbuat apa-apa," tutur Ali.

KPU DKI menetapkan jumlah pemilih pasangan gubernur/wakil gubernur DKI menjadi 6.983.692 orang.

Rincian jumlah pemilih di lima kotamadya yakni Jakarta Utara (11.650.78 pemilih) dengan TPS berjumlah 2.587; Jakarta Pusat (791.063 pemilih) dengan TPS 1.713; Jakarta Barat (15.034.34 pemilih) dengan TPS 3.331.

Jakarta Selatan (15.110.35 pemilih) dengan jumlah TPS 3.223; Jakarta Timur (1.996.747 pemilih) dengan TPS sebanyak 4.162 dan Kepulauan Seribu yang memiliki pemilih 16.335 dengan 43 TPS.

Sebelumnya Timses para pasangan calon kecuali Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mempersoalkan adanya daftar pemilih ganda yang tidak dihapus KPU.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini