"Pelaku mengaku sebagai perusahaan jasa pengurusan barang impor di Bandara Soetta dengan memakai identitas perusahaan yang fiktif," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).
Menurut Helmy, dengan memakai identitas perusahaan fiktif, pelaku menjanjikan untuk mengantar barang impor pesanan korban ke tempat tujuan. Pelaku juga meminta sejumlah pembayaran sebagai syarat dikeluarkannya barang tersebut. Namun, barang tak kunjung tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi tersebut diperoleh dari tersangka dalam proses penyelidikan," ucap dia.
Kemudian, pelaku menyiapkan alat dan dokumen pendukung lainnya seperti mesin faks, 1 set komputer, dan modem internet. Pelaku lalu mengirimkan surat penawaran melalui faks dan email kepada korban.
Setelah mendapat respons dari korban, lanjut Helmy, pelaku kemudian menghubungi atau dihubungi oleh korban dan kemudian meminta sejumlah uang untuk biaya pengeluaran barang dari kargo Bandara Soetta.
"Permintaan uang ini dengan alasan korban tidak dapat memenuhi satu atau beberapa persyaratan seperti NPWP, angka pengenal importir dan surat kuasa dari perusahaan. Kemudian korban disuruh mentransfer uang tersebut ke rekening yang telah ditentukan oleh pelaku," ujar Helmy.
Atas tindakan ini, keempat tersangka HMD, IJ, SLM dan FHM dijerat pasal 378 KUHP. "Jumlah korban baru dua sesuai dengan laporan polisi. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Besarnya kerugian bervariatif, kalau pelapor pertama mengaku sekitar Rp 30 juta lebih," kata Helmy.
(nik/nrl)











































