UE Danai LSM untuk Melawan Diskriminasi di Negara Berkembang

Laporan dari Brussel

UE Danai LSM untuk Melawan Diskriminasi di Negara Berkembang

Eddi Santosa - detikNews
Sabtu, 02 Jun 2012 14:29 WIB
UE Danai LSM untuk Melawan Diskriminasi di Negara Berkembang
Jakarta - Komisioner Uni Eropa (UE) Andris Piebalgs meluncurkan paket baru senilai 20 juta euro (setara Rp 230 miliar) untuk membantu memerangi segala bentuk diskriminasi, baik berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, agama, kepercayaan, ras, asal etnis, atau cacat, yang dialami jutaan orang di seluruh dunia.

Paket baru ini disediakan untuk LSM dan kelompok-kelompok masyarakat madani demi menanggulangi segala bentuk insiden diskriminasi, demikian Komisioner Piebalgs melalui siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (1/6/2012) Waktu Eropa Tengah.

"Jelas sekali bahwa tidak ada negara dapat berkembang maju dalam jangka panjang ketika kaum minoritas menghadapi ancaman serius, intimidasi dan bahkan kekerasan," ujar Piebalgs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Piebalgs, paket baru tersebut merupakan sinyal jelas dari tekad UE untuk membantu masyarakat madani dan mitra yang bersedia untuk membuat keragaman bisa diterima dan menjadi aset masyarakat.

"Seruan baru untuk memerangi diskriminasi ini adalah bagian dari agenda global bersama untuk demokrasi toleran," imbuh Anggota Parlemen Eropa, Michael Cashman.

Dana 20 juta euro akan tersedia dalam paket pendanaan baru yang diumumkan pada Jumat. Ini adalah pendanaan pertama yang secara khusus dibuat untuk tujuan non-diskriminasi di bawah European Instrument for Democracy & Human Rights (EIDHR).

EIDHR baru saja mendanai proyek untuk membantu meningkatkan kondisi masyarakat Roma di Bosnia dan Herzegovina, misalnya. Populasi Roma menderita diskriminasi turun-temurun, sehingga meluas pengangguran, tunawisma, kemiskinan, dan kurangnya akses ke pendidikan.

EIDHR juga mendukung kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTI) di seluruh dunia, memonitor hak-hak LGBTI, meningkatkan kesadaran tentang masalah ini dan mendukung kasus-kasus individu melalui kunjungan penjara dan sidang pengadilan.

Juga memberikan bantuan darurat (dari bantuan psikososial melalui perawatan medis) kepada kelompok LGBTI paling rentan yang membutuhkan bantuan. Sekitar 80 negara masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, tujuh negara diantaranya masih memberlakukan hukuman mati.

(es/es)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini