Penangkapan tiga pria tersebut berlangsung, Jumat (1/6/2012) sekitar pukul 13.00 Wib. Ketiganya berprofesi sebagai tukang becak yang biasa mangkal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Mereka berinisial SL (62), SW (44), dan Dedi SY (31).
"Petugas mencurigai tempat yang sering dijadikan tempat aktivitas judi dan sudah menjadi target sasaran petugas. Karena selalu gagal setiap kali ada penggrebekan, baru dapat dari informasi warga akhirnya ketiga pemain judi remi tidak berkutik ketahuan sedang berjudi," ujar Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Agus Salim, kepada detikcom, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika main seharian dan menang, lumayan jika menang bisa dapat uang Rp. 30 ribu,β sebutnya.
Tiga tersangka dijerat pasal 302 KUH Pidana tentang perjudian. Ancaman hukuman pasal tersebut 5 tahun penjara.
(ahy/ahy)










































