Pertukaran perkara yang dimaksud yaitu berkas dirinya yang semula bernomor 857 K/PID.SUS/2009 diputus bebas. Tapi belakangan perkaranya menjadi 857 K/PID.SUS/2009 dengan putusan 1,5 tahun bui karena mengorupsi uang TVRI Rp 5,2 miliar.
"Bagi saya, penukaran dan atau perubahan ini tidak bisa dipandang sepele dengan melihatnya sebagai persoalan administratif semata-mata. Sesungguhnya sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal terjadi kekeliruan apalagi yang sifatnya kekeliruan data entry," bunyi surat Sumita ke MA dan Kejagung seperti detikcom kutip, Jumat (1/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam melaksanakan tugas seorang Hakim Agung melakukan hal-hal tersebut diatas, maka hakim agung tersebut layak diberhentikan dengan tidak hormat. Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Artidjo tersebut adalah suatu tindakan yang sudah selayaknya diambil," ungkap Sumita.
(asp/nwk)











































