Data Tertukar, Terpidana Korupsi Eks Dirut TVRI Minta Artidjo Dipecat

Data Tertukar, Terpidana Korupsi Eks Dirut TVRI Minta Artidjo Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 01 Jun 2012 19:16 WIB
Data Tertukar, Terpidana Korupsi Eks Dirut TVRI Minta Artidjo Dipecat
Jakarta - Terpidana korupsi yang juga mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing surati Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat tersebut dia menyatakan ada pertukaran perkara dirinya dengan orang lain sehingga akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Pertukaran perkara yang dimaksud yaitu berkas dirinya yang semula bernomor 857 K/PID.SUS/2009 diputus bebas. Tapi belakangan perkaranya menjadi 857 K/PID.SUS/2009 dengan putusan 1,5 tahun bui karena mengorupsi uang TVRI Rp 5,2 miliar.

"Bagi saya, penukaran dan atau perubahan ini tidak bisa dipandang sepele dengan melihatnya sebagai persoalan administratif semata-mata. Sesungguhnya sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal terjadi kekeliruan apalagi yang sifatnya kekeliruan data entry," bunyi surat Sumita ke MA dan Kejagung seperti detikcom kutip, Jumat (1/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena ada pertukaran perkara ini maka dia meminta Ketua MA untuk memberhentikan katua majelis hakim yang menghukumnya 1,5 tahun tersebut yaitu Artidjo Alkotsar. Apalagi, Artidjo dalam putusan tersebut telah salah memeriksa berkas perkara. Sebab barang bukti surat yang menjerat Sumita ternyata palsu tetapi dinafikan oleh Artidjo.

"Jika dalam melaksanakan tugas seorang Hakim Agung melakukan hal-hal tersebut diatas, maka hakim agung tersebut layak diberhentikan dengan tidak hormat. Tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Artidjo tersebut adalah suatu tindakan yang sudah selayaknya diambil," ungkap Sumita.

(asp/nwk)


Berita Terkait