"Kita akan ajukan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Andi menganggap penahanan kliennya ini terlalu cepat. Meskipun demikian, Andi mengatakan, jika tetap terus ditahan maka Miranda minta sidang segera dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda menandatangani surat penahanannya pukul 17.11 WIB. Setelah itu, guru besar FE UI ini digiring ke ruang tahanan yang berada di basement Gedung KPK dengan berjalan kaki.
(gah/nrl)











































