Berikut adalah perjalanan kasus dugaan korupsi yang akhirnya menyeret ekonom Universitas Indonesia ke balik terali besi.
- 8 Juni 2004
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Agustus 2008
Mantan anggota Komisi IX DPR, Agus Condro 'bernyanyi'. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI 2004 lalu.
Agus Condro menyebut sejumlah nama politisi Komisi IX ikut menerima dana. Saat itu Agus Condro menuai hujatan dari sejumlah politisi, termasuk dari FPDIP.
- Juni 2009
KPK mengumumkan 4 politisi yang pernah ikut dalam pemilihan Miranda di Komisi IX menjadi tersangka. Mereka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ. Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (PBR), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
- April 2010
Miranda menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor. Miranda juga sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK
- Mei 2010
Empat Politisi itu divonis bersalah Pengadilan Tipikor. Mereka divonis beragam, rata-rata di bawah 5 tahun.
- September 2010
KPK menetapkan 26 anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka baru lainnya. Mereka dari PDIP, PPP, dan Golkar
- Oktober 2010
Miranda dicegah KPK ke luar negeri
- Juni 2011
26 Politisi itu divonis Pengadilan Tipikor. Hukuman yang diterima rata-rata di bawah 5 tahun
- Desember 2011
Nunun Nurbaetie yang disebut sebagai orang yang menjadi perantara di kasus suap pemilihan DGS BI ditangkap KPK di Thailand. Dalam pemeriksaan Nunun menyebut peran Miranda dan meminta sosialita itu bertanggung jawab
Di bulan ini juga Miranda diperpanjang pencegahannya ke luar negeri
- Januari 2012
Miranda ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pemilihan DGS BI. Ketua KPK Abraham Samad yang mengumumkan Miranda menjadi tersangka
- Juni 2012
Miranda diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di KPK. "Saya menerima karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya," kata Miranda sebelum dibawa ke tahanan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
(ndr/asy)











































