Penangkapan Syaifuddin Diduga Terkait Bom Marriott
Rabu, 18 Agu 2004 17:01 WIB
Jakarta - Guru Ngaji Syaifuddin Umar ditangkap pada 4 Agustus 2004 karena diduga terkait dengan bom Marriott dan melanggar UU 15/2003.Namun pada 10 Agustus 2004, yang bersangkutan sudah dilepas dan tidak ditahan, sebagaimana diatur dalam UU 15/2003 tentang Terorisme, polisi memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan 7x24 jam."Tapi polisi sama sekali tidak melakukan penyiksaan terhadap Syaifuddin. Bahkan sebelum Syaifuddin dilepas, polisi sudah mengambil foto Syaifuddin sebagai dokumentasi."Demikian kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko kepada wartawan di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2004)."Bila sekarang demikian (dalam kondisi luka dianiaya), kami mengimbau agar Syaifuddin beserta keluarga melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Kami juga mengimbau agar segera dilakukan visum untuk proses hukum ke depan. Tentunya dengan demikian, polisi akan segera memeriksa penganiayaan yang dialami Syaifuddin," tuturnya.
(sss/)











































