"Untuk kasus penangkapan terhadap pemilikan senjata api ilegal trhdp tersangka inisial TK, sejak hari ini telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Saud Usman Nasution saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Saud mengatakan, TK telah melakukan pelanggaran tindak pidana dengan sangkaan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud menyatakan TK merupakan anggota Perbakin sekaligus kolektor senjata. "Dia ini anggota Perbakin dan kolektor senjata api," ungkapnya.
Polisi juga melakukan penyitaan peluru terhadap TK. Dari keterangan yang diperoleh, peluru tersebut dibeli TK disalah satu tempat penjualan peluru di kawasan lapangan tembak Senayan, Jakarta Selatan.
"Kita sita peluru yang digunakan untuk berburu. Peluru itu dibeli TK importir resmi di sekitar Lapangan Tembak, Senayan. Meski dibeli di tempat resmi, tapi tetap kita menyayangkan tersangka memiliki senjata api tanpa izin," imbuhnya.
Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Perbakin lainnya berinisial YK.
"YK masih berstatus saksi," ujar Saud.
Polisi mendapati YK memiliki senapan angin tanpa izin. Saud menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri, pemilik senapan angin harus mengantongi izin dari Polda.
"Kita masih mencari pasal yang sesuai untuk menjerat YK," kata Saud.
(ray/rmd)










































