"Untuk mobil patroli kepolisian, diberi jatah 30 liter per hari. Kendaraan dinas pejabat Polri diberi jatah 7,5 liter per hari," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Sementara itu untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, diberi jatah 12,5 liter per hari. Untuk kendaraan jenis bus, diberi jatah 15 liter per hari. Sedangkan sepeda motor diberi jatah 2 liter per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Saud mengatakan penghematan ini dilakukan atas imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan penghematan BBM dan energi di lingkungan instansi pemerintah, dan BUMN/BUMD, termasuk TNI dan Polri.
"Terkait rencana penghematan BBM dan energi, untuk itu Polri mulai tanggal 1 Juni 2012, khusus di Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang dan Depok, kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk membeli premium yang bersubsidi," kata mantan Kadensus 88 ini.
Bahkan Saud menegaskan agar seluruh anggota Polri diwajibkan mengisi BBM kendaraan dinasnya di SPBU yang telah dimiliki Polri.
"Kepada anggota diwajibkan untuk mengisi kendaraannya dengan BBM di SPBU yang kita miliki atau SPBU yang telah kita titipkan minyak kita di situ. Jadi jika mau isi BBM di SPBU luar Polri, silahkan isi Pertamax atau BBM non subsidi," jelas Saud.
(mpr/nwk)











































