Berdasarkan berkas kasasi yang didapat detikcom, Jumat (1/6/2012), keduanya selama proses hukum di kepolisian tidak ditahan. Namun setelah berkas perkara masuk Kejaksaan Negeri Singaraja, Bali, keduanya harus meringkuk di penjara.
Periode pertama yaitu selama 10 hari dari 2 Februari 2010 hingga 11 Februari 2010. Belum cukup, jaksa memperpanjang masa penahanan selama 30 hari yaitu dari 12 Februari 2010 hingga 13 Maret 2010. Namun setelah perkara masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, hakim buru-buru memberikan tahanan kota per 1 Maret 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambu yang dituduhkan dicuri yaitu 3 potong bambu dengan panjang masing-masing 2 meter dan 3 potong bambu sepanjang 3 meter dan 5 meter dikembalikan kepada Caraka dan Pani.
Kisah hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu. Ketut Sukadana yang mengaku sebagai pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa pasutri itu ke meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya pada 6 Maret 2012 lalu.
(asp/nrl)











































