Eksekusi 2 WN Thailand Dilakukan 2 Regu Tembak Bersamaan
Rabu, 18 Agu 2004 16:06 WIB
Medan - Meski belum ditetapkan jadwalnya, namun proses eksekusi 2 WN Thailand terpidana mati kasus narkoba kemungkinan dilakukan bersamaan di hadapan 2 regu tembak.Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Faried Harianto di ruang kerjanya jalan Adinegoro Medan, Rabu (18/8/2004).Kedua WN Thailand itu bernama Namsong Sirilak (34) dan Saelow Praseart (58). Keduanya masih mendekam di LP Tanjung Gusta Medan jalan Pemasyarakatan Medan. Penolakan grasi tertuang dalam Keppres nomor 7/G Tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004."Jika melihat dari surat penolakan permohonan grasi yang diberikan sekaligus kepada kedua terpidana, maka eksekusi kemungkinan akan dilakukan bersamaan terhadap keduanya di hadapan dua regu tembak," kata Faried.Dijelaskan dia, Kejari Medan telah menerima salinan keputusan presiden (keppres) penolakan permohonan grasi Namsong dan Saelow dari Kanwil Depkeh dan HAM RI. Salinan itu disampaikan Jusrida selaku Direktur Pidana pada Direktorat Pidana Umum Depkeh HAM RI.Tapi prosedur resminya, papar Faried, setelah Depkeh HAM menyampaikan surat keppres ke Kejari Medan, selanjutnya ke Pengadilan Negeri Medan, kemudian kepada terpidana. Lalu esok harinya, Kamis 19 Agustus 2004, pengadilan akan mengirimkan surat keppres kepada Kejari Medan.Surat itu baru resmi setelah Kejari menerimanya dari pengadilan. Usai menerima salinan penolakan grasi, Kejari baru bisa melaksanakan eksekusi secepat-cepatnya 30 hari setelah menerima salinan grasi dari pengadilan."Ketentuannya memang demikian. Tidak bisa lebih cepat dari itu. Sedangkan teknis pelaksanaanya, kita akan berkordinasi kembali dengan instansi terkait, dalam hal ini Polda Sumut dan Kanwil Depkeh dan HAM Sumut, serta lembaga lainnya," kata pria yang juga mantan Asisten Pidana Umum Kejati Riau ini.
(sss/)











































