Kisah berawal pada April 2009. Kala itu Ketut Caraka mengambil bambu ampel dengan cara menebang menggunakan blakas (golok) di kebun milik Ketut Sukadana sebanyak 24 bambu. Tapi bambu tersebut tidak langsung dibawa pulang karena menunggu batang bambu kering.
Hingga pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu. Mendapati hal ini, Ketut Sukadana merasa dirugikan sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi dan pasutri itu diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 6 Mei 2010, jaksa meminta Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menghukum pasutri itu 2 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Oleh majelis hakim, hal ini diamini dengan hukuman penjara 1,5 bulan.
Tidak terima dengan putusan PN Singaraja, pasutri itu melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Pemohonan ini dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka.
Jaksa ganti tak terima. Pada 15 Oktober 2010 jaksa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa kata MA?
"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari jaksa. Karena permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima maka terdakwa tetap dibebaskan," ujar ketua majelis kasasi Imron Anwari.
Putusan ini diketok oleh 2 hakim agung lainnya, Achmad Yamamie dan Timur Manurung. Putusan bernomor 24 K/PID/2011 ini diputus pada 6 Maret 2012 lalu.
(/)











































