"Rencananya pekan depan (mulai disidang)," tutur Jubir KPK Johan Budi, Jumat (1/6/2012).
Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga menerima Rp 6 miliar dari pembahasan DPID senilai Rp 40 miliar di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar.
Selain dijerat pasal suap, Wa Ode belakangan juga dijerat dengan UU pencucian uang pada kasus yang sama.
Persidangan Wa Ode tentu akan sangat menarik mengingat, jaksa di pengadilan akan mengungkap siapa nama-nama yang kecipratan duit panas dari Wa Ode.
KPK telah membekukan uang Rp 10 milliar milik Wa Ode, karena diduga hasil korupsi.
(mok/aan)











































