Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap PON Diterbangkan ke Riau

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap PON Diterbangkan ke Riau

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 01 Jun 2012 11:13 WIB
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap PON Diterbangkan ke Riau
Jakarta - Berkas dua tersangka perkara suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan. Kedua tersangka ini pun langsung diterbangkan ke Riau untuk menunggu jadwal sidang.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra adalah dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Pantauan detikcom, mereka berdua keluar meninggalkan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (1/6/2012), sekitar pukul 10.45 WIB. Mereka berdua dikawal oleh pengawal tahanan KPK memasuki mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dari KPK, kedua tahanan itu langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Pekanbaru. Rencananya, sidang Eka dan Rahmat akan digelar di Pengadilan Tipikor Riau.

Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dan Rahmat.

Rahmat merupakan utusan dari konsorsium perusahaan BUMN yang menangani proyek venue PON di Riau. Dua perusahaan lainnya yakni PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya menyediakan uang Rp 900 juta untuk tim pansus DPRD Riau yang meloloskan revisi Perda No 6/2010.

(mok/ega)


Berita Terkait