Kejagung Belum Tentukan Jadwal Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 18 Agu 2004 15:46 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung belum dapat menentukan jadwal eksekusi terhadap 13 terpidana mati kasus narkoba dan non-narkoba yang grasinya sudah ditolak oleh Presiden.Hal itu diungkapkan Kapuspenkun Kejagung Kemas Yahya Rahman kepada detikcom di kantornya jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2004).Menurut dia, belum ditentukannya jadwal eksekusi tersebut dikarenakan Kejaksaan belum menerima secara resmi salinan penolakan grasi tersebut dari pengadilan."Yang kemarin kita dapatkan itu hanya kopi atau pemberitahuan dari Sekretariat Negara terhadap 13 terpidana mati yang ditolak grasinya," kata Kemas.Sedangkan untuk menentukan pelaksanaan eksekusi, tutur dia, Kejaksaan harus secara resmi menerima salinan penolakan grasi tersebut dari pengadilan-pengadilan yang pernah menyidangkan para terpidana mati."Setelah Kejaksaan menerima, baru ditentukan kapan waktunya. Kalaupun sudah ditentukan, kita tidak bisa mengumumkan kepada publik. Setelah pelaksanaan eksekusi, baru akan kita beritahukan," ujar Kemas.Kejaksaan, lanjut dia, berjanji akan segera melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan dari pengadilan.Tujuh terpidana mati kasus narkoba adalah Saelow Praseart, Namsong Sirilak, Namaona Denis, Indra Bahadur Tamang, Hansen Anthony Nwaolisa, M. Abdul Haffez dan Samuel Inwuchukwu Okoye.Sedangkan enam terpidana mati kasus non-narkoba adalah Ayub Bulu Bili alias Aste, Astini alias Bu Lakri, Irwan Sadawa Hia, Taroni, Waluyo, dan Rio Alex Bulo.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































