Jumat Keramat KPK, Miranda Bakal Jadi 'Tetangga' Rosa dan Angie?

Jumat Keramat KPK, Miranda Bakal Jadi 'Tetangga' Rosa dan Angie?

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 01 Jun 2012 07:31 WIB
Jumat Keramat KPK, Miranda Bakal Jadi Tetangga Rosa dan Angie?
Jakarta -

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mungkinkah dia langsung ditahan dan menjadi tetangga Mindo Rosalina Manulang serta Angelina Sondakh?

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan Angelina Sondakh atau Angie memang sudah lebih dulu ditahan di Rutan Salemba cabang KPK. Mereka kini bertetangga karena hanya terpaut tembok dan pintu saja.

Bagaimana dengan Miranda? Sejak Kamis (31/5) kemarin, kabar rencana penahanan Miranda memang santer terdengar. Meski baru pemeriksaan perdana, sosialita itu bukan tidak mungkin langsung masuk ke jeruji besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan pola KPK yang kerap menahan tersangka pada hari Jumat atau disebut dengan 'Jumat Keramat'. 'Korban' terakhir yang menghuni rutan KPK adalah Angie, tersangka kasus wisma atlet yang diperiksa perdana sebagai tersangka Jumat (27/4) lalu. Istri mendiang Adjie Massaid itu langsung ditahan di rutan KPK.

Nah, apabila benar ditahan, ada kemungkinan Miranda menghuni sel di basement gedung KPK tersebut. Selain tentunya, Rutan Pondok Bambu, tempat para tahanan wanita berada.

Juru bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan kabar tersebut. Urusan penahanan sangat tergantung pertimbangan penyidik.

"Sementara ini, saya belum bisa memberikan informasi tersebut," kata Johan.

Miranda sebelumnya menjadi tersangka karena diduga membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Pemberian 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. 31 Mantan anggota DPR plus istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, telah mendapatkan vonis bersalah di pengadilan negeri Tipikor terkait kasus ini.



(mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini