Tak Terdaftar dalam DPT, Warga DKI Tak Bisa Mencoblos dengan KTP

Tak Terdaftar dalam DPT, Warga DKI Tak Bisa Mencoblos dengan KTP

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 01 Jun 2012 04:42 WIB
Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemiihan Gubernur DKI Jakarta akan ditetapkan besok (2/6). KPU DKI Jakarta memastikan setelah penetapan itu tak akan ada lagi kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk menjadi pemilih, sekalipun menunjukkan KTP di TPS.

"Enggak bisa (menggunakan KPT untuk mencoblos), karena masa pendaftaran sudah berakhir," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar saat dihubungi detikcom, Kamis, (31/5/12) malam.

Menurut Dahlia, KPU DKI Jakarta sudah berupaya maksimal agar masyarakat Jakarta yang bisa menjadi pemilih terdaftar namanya dalam DPT. Bahkan KPU memundurkan jadwal penetapan DPT selama 7 hari, akibat desakan dari sejumlah pihak.

"Kita sudah mengumumkan melalui berbagai media iklan, agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar. Atau masyarakat yang merasa terdaftar dua kali agar mengecek ke KPU Provinsi, terakhir hari ini (Kamis, 31/5)," ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk melakukan penyisiran atas DPT bermasalah yang ditemukan oleh tim pasangan calon, KPU DKI Jakarta bersama seluruh tim pasangan calon melakukan verifikasi data secara bersama-sama di lantai 3 Gedung KPU DKI Jakarta pada Kamis, (31/5) malam.

"KPU DKI mengundang seluruh pasangan calon untuk menyisir DPT-DPT bermasalah yang ditemukan oleh tim pasangan calon. Sampai malam ini prosesnya masih berlangsung. Ayo sama-sama kita menelusuri, mana DPT yang ganda dan bermasalah," pungkas Dahlia.

Sebelumnya, setelah sempat menjadi polemik, KPU DKI Jakarta akhirnya memastikan akan mengumukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta pada Sabtu, (2/6/12).

(mad/mad)


Berita Terkait