Eks Dirut TVRI Protes Rencana Eksekusi Paksa Kejaksaan

Eks Dirut TVRI Protes Rencana Eksekusi Paksa Kejaksaan

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 23:39 WIB
Jakarta - Pengacara mantan Dirut TVRI, Sumita Tobing, Erick S. Paat, menyayangkan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengancam akan mengesekusi paksa kliennya. Menurutnya, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan yang ingin mengeksekusi paksa merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji apabila dilakukan oleh sebuah institusi penegakan hukum.

"Dalam penegakan hukum, tindakan pemaksaan merupakan tindakan premanisme. Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri tentunya mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung. Itu sangat kita sayangkan, seharusnya mereka bertindak profesional," ujar Erick saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5/2012).

Erick menambahkan, Kejaksaan tidak mempunyai alasan untuk mengeksekusi kliennya karena, adanya perbedaan nomor perkara. Dia menilai seharusnya apabila Kejaksaan ingin melakukan eksekusi, harus ada kepastian pada nomor registrasi perkara , karena apabila tidak pihaknya menegaskan tidak akan pernah memenuhi panggilan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai juga Kejaksaan Agung dalam hal ini yang melakukan eksekusi adalah Kejari Jakarta Pusat, dalam rangka penegakan hukum seharusnya tidak boleh melanggar hukum sampai ada kepastian soal permasalahan mengenai nomor dan pertimbangan hukum itu. Berhenti dulu," tegasnya.

Dia juga tidak tinggal diam dengan masalah ini. Tim kuasa hukum sudah mencoba berbagai cara untuk mengkalrifikasi masalah tersebut. Namun, menurutnya tidak pernah ada jawaban dari Kejagung.

Selain itu apabila nantinya pihak Kejagung tetap akan melakukan eksekusi paksa Sumita Tobing, ia akan melakukan laporan ke pihak terkait. Karena Kejagung dianggap telah melakukan sebuah tindak melawan hukum dengan melakukan eksekusi paksa tersebut.

"Apa pun yang terjadi kami siap menghadapi. Kami juga akan melaporkan ke Mabes Polri atau Polda dengan tudingan melanggar Pasal 333 KUHP, perampasan kemerdekaan," tutupnya.

Sebelumnya, sempat terjadi permasalahan dalam putusan Sumita Tobing menyusul divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Tetapi pada 2011 MA, mengeluarkan sebuah putusan baru yang menyatakan Sumita divonis bersalah dalam keterlibatannya pada kasus korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar di TVRI dan harus dipenjara selama 1,5 tahun.

Di dalam putusan kasasinya, MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita telah salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang dan melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal 27 September 2001.

Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mad/mad)


Berita Terkait