Sejumlah Anggota DPRD Jateng Bermasalah Diusulkan Dicoret
Rabu, 18 Agu 2004 15:35 WIB
Semarang - Ternyata menjelang dan sesudah pelantikan bukan waktu yang aman bagi anggota DPRD terpilih. Apalagi jika mereka terjerat masalah. Sebagaimana terjadi di Jateng. Sejumlah anggota DPRD, baik yang sudah maupun akan dilantik, terancam dicoret.Usulan pencoretan itu disampaikan Panwaslu Jateng setelah mempelajari berkas-berkas DCT (Daftar Caleg Terpilih) hasil pemilu 2004. Panwaslu menilai di antara sekian banyak anggota DPRD terpilih ternyata ada yang masih bermasalah.Beberapa anggota DPRD yang terancam posisinya antara lain KH Mundir Afif (Partai Demokrat Jateng), Riza Kurniawan (PAN Jateng), Warsono Hadi Suwarno dan Hartati (PDI-P Klaten), dan Suherman (PDI-P Banyumas). Selain itu, puluhan lainnya masih dalam proses persidangan dan banding."Mereka bermasalah dalam persyaratan pendidikan dan kasus narkoba. Tinggal menunggu putusan pengadilan saja," kata Ketua Panwaslu Jateng Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di kantornya, Jl.Veteran, Semarang, Rabu (18/8/2004).Daftar anggota DPRD bermasalah versi Panwaslu, lanjutnya, telah diserahkan ke KPU Provinsi dan Panwaslu Pusat hari ini sebagai bahan pertimbangan dan data pemilu.Dari beberapa anggota DPRD itu, terang Sardini, sebagian kasusnya masih dalam pengadilan sehingga belum bisa dipastikan apakah dicoret atau tidak. "Tapi nama mereka tetap kami masukkan dalam list agar mudah dalam menelusuri jika di pengadilan nanti mereka terbukti salah," tandasnya.Mengenai mekanisme pasca pencoretan, Sardini menyatakan, dalam UU sudah ada peraturan tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) secara otomatis. Dalam aturan itu diterangkan, jika anggota DPRD terpilih terbukti menyalahi prosedur pencalegan akan langsung dicoret oleh KPU."Tak ada deadline dalam proses pencoretan ini. Kapan pun, asal terbukti di pengadilan, mereka (anggota DPRD) bisa saja dicoret. Bahkan jika nanti kami sudah dibubarkan pun kasus mereka masih bisa diteruskan melalui pidana umum," demikian Sardini.
(nrl/)











































