UU yang digugat yaitu UU No 51/2009 tentang Pengadailan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam pasal 25 ayat 6 dinyatakan 'Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan'.
Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD 45.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari ketidakjelasan, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengusulkan supaya kesejahteraan hakim dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Nah itu kan yang minta ditafsirkan dalam perkara ini harus dirumuskan dalam PP," tambah Yusril.
Menurut mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, tunjangan hakim itu diserahkan kepada peraturan yang ada di bawahnya.
"Jika ingin didelegasikan, bisa diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Mahkamah Agung. kemudian didelegasikan oleh pemerintah lagi," ujar Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara lainnya, Irman Putra Sidin menyatakan PP adalah bagian dari konstitusi. Sehingga harus memberikan ketegasan dan kejelasan aturan.
"PP harus tegas dalam seriap produksi UU ini untuk menjalakan konstitusi karena bagaimana pun pranata PP adalah pranata yang dihadirkan oleh konstitusi kepada siap apun," kata Irman.
Alhasil, Irman meminta UU yang mengatur tentang hakim supaya tegas mendelegasikan siapa penanggungjawab pelaksana UU tersebut. Apalagi, hakim merupakan 'wakil Tuhan' yang harus mendapat kejelasan hak-haknya.
"Hal ini penting agar sistem tata negara kita tidak menimbulkan impresi bahwa hakim seolah mulut dan kepala saja yang boleh merdeka dari yudikatif dan legislatif. Namun perut dan pakaian masih tergantung pada 'belas kasihan' eksekutif," ujar Irman.
(asp/mad)











































