"Minggu depan, ada beberapa orang petugas operasional akan kita periksa," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Rahmat Wibowo, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Rahmat mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki dugaan keterlibatan petugas bea dan cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nugroho mengatakan, paket yang dikemas pakan ikan Arowana ini diberangkatkan dari Guangdong, China tanggal 13 September 2011. Kemudian, pada tanggal 21 September 2011, satu kontainer berisi paket haram itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Karena tidak ada yang urus, oleh bea cukai dipindah ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP)," ujarnya.
Lalu tanggal 22 Februari 2012, dua orang berinisial J dan R mengurus paket tersebut ke pelabuhan. Keduanya, mengaku disuruh oleh seorang WN Taiwan berinisial P.
"Mereka terima uang sekitar Rp 200 jutaan untuk mengurus barang tersebut," katanya.
Setelah diperiksa aparat Bea dan Cukai, tanggal 7 Mei 2012 lalu, barang itu dimasukkan ke Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jl Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.
"Kemudian barang itu dijemput, diambil 300 box yang ternyata sebagian ada 30 box berisi ekstasi dan isinya 68 aquarium," pungkasnya.
(mei/mad)










































