Penangkapan ini bermula dari Rabu (30/5/2012) malam saat seorang pembeli bernama Timothy (23) ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Pulau Bungin Gang Widuri Denpasar.
Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang desainer ini petugas menemukan ganja kering seberat 1,76 gram. โDia mengaku mendapatkan ganja ini dari tersangka lain,โ kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Ambaryadi Wijaya, kepada wartawan Kamis (31/5/2012).
Tidak berselang lama petugas menangkap Made Suharianto (31), warga Jalan Glogor Carik Denpasar. Dari tangkapan terhadap pelaku yang bekerja sebagai tukang tattoo ini polisi mengamankan barang bukti 12,4 gram ganja yang disimpan di dalam helm dan jaket warna hitam miliknya.
Dari pengakuan tukang tattoo ini dirinya mendapatkan ganja dari pelaku lain bernama Samsul Anwar (25), dia kemudian ditangkap di depan Mini Mart Simpang jalan Nakula - Jalan Seminyak, Kuta, Badung.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu paket ganja seberat 18,67 gram. Bahkan dari kamar pelaku ini petugas juga mengamankan satu paket ganja dengan berat 700 gram di kamar kosnya. Penangkapan kemudian berlanjut kepada pelaku lain yakni Hanafi. โUntuk mengungkap jaringannya, saat ini kasusnya masih kita kembangkan lagi,โ pungkasnya.
(gds/mad)











































