Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar melakukan penghematan energi. Mulai Senin (4/6), mobil dinas Pemprov DKI wajib menggunakan bahan bakar non subsidi seperti Pertamax.
"Instruksi sudah siap besok sehingga bisa berlaku mulai hari Jumat, 1 Juni 2012," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (31/5/2012).
Sugiyanta mengatakan, setiap pegawai wajib mematikan lampu dan alat-alat elektronik yang tidak digunakan. Kemudian jika akan menghadiri suatu acara atau rapat di luar kantor, PNS diinstruksikan berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan sehingga menghemat bahan bakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyanta mengklaim Pemprov DKI Jakarta sudah menjalankan perilaku hemat energi. Dalam setiap pembangunan atau perbaikan gedung atau bangunan milik Pemprov DKI Jakarta, selalu berkonsep green building seperti pada proyek renovasi Gedung Blok G Balaikota.
Saat ini, semua lampu yang dipasang di Blok G sumber energinya menggunakan tenaga matahari (solar cell). Tidak hanya itu, ke depan aksi hemat energi akan semakin digalakkan dengan daur ulang air untuk kegiatan sehari-hari di kantor, dan penggunaan 3.090 lampu hemat energi dengan teknologi light emmiting diode (LED).
"Contoh nyata lainnya, di bidang transportasi, ratusan bus Transjakarta mulai koridor 2 hingga 11 sudah menggunakan bahan bakar gas yang ramah lingkungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiyanta mengatakan, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mematuhi Instruksi Sekda tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(ray/ega)










































