"Kalau sudah dua kali, maka ke tiga kali kita jemput saja," ujar Jaksa Agung, di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Basrief menyatakan meskipun putusan tersebut sempat memunculkan polemik, namun dia menyatakan tidak ada yang salah dengan putusan tersebut. Putusan tersebut juga harus teteap dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi permasalahan dalam putusan Sumita Tobing menyusul divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Tetapi pada 2011 MA, mengeluarkan sebuah putusan baru yang menyatakan Sumita divonis bersalah dalam keterlibatannya pada kasus korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar di TVRI dan harus dipenjara selama 1,5 tahun.
Di dalam putusan kasasinya, MA menilai PN Jakarta Pusat yang memutus bebas Sumita telah salah menerapkan hukum. MA menilai adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa tidak berwenang menunjuk Hendro Utomo sebagai ketua lelang dan melanggar SK Menkeu No 501/MK 01/IP II/2001 tanggal 27 September 2001.
Sumita dianggap memenuhi unsur pidana sesuai pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Putusan bulat dan menghukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artedjo saat itu.
(lh/lh)











































