"Dengan selesai ini, bagi saya selesai. Tentu saya menangis dengan nasib kawan-kawan yang lain. Pak Zulkarnaien sangat mengenaskan nasibnya meski ujung-ujungnya dibebaskan semua. Kita anti korupsi tapi kita tidak suka tuduhan korupsi dituduhkan kepada lawan politik," kata Yusril dalam jumpa pers di kantor hukumnya, Gedung Citra Grha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Yusril mengakui kasus ini sangat memukul diri dan kredibilitasnya. Sebagai seorang advokat, kasus Sisminbakum membuat kantor hukumnya ikut terpuruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.
Tiga terdakwa Sisminbakum bebas yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM 2002-2006 Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
(asp/nrl)










































