Stop Kasus Sisminbakum, Basrief Arief Dinilai Gagal

Stop Kasus Sisminbakum, Basrief Arief Dinilai Gagal

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 16:40 WIB
Stop Kasus Sisminbakum, Basrief Arief Dinilai Gagal
Jakarta - Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akhirnya memilih menghentikan kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum dikecam. Semestinya Kejagung berani bertarung di pengadilan dan melakukan perlawanan, tidak menyerah di tengah jalan.

"Kita kecewa dengan sikap Kejaksaan. Jaksa Agung gagal membuktikan bahwa ia dan jajarannya akan berupaya sampai titik terakhir untuk memproses kasus ini," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat berbincang, Kamis (31/5/2012).

Febri menduga Kejagung takut menuntaskan kasus Sisminbakum. Hingga akhirnya bendera putih dikibarkan dan kasus itu disetop. Febri menengarai ada unsur politis.

"Seharusnya yang dilakukan adalah perlawanan terhadap vonis bebas sejumlah terdakwa di kasus sisminbakum. Bukan justru kalah," jelasnya.

Di bawah Basrief, Kejagung justru mengambil langkah mundur dengan menghentikan kasus Sisminbakum. "Kinerja Kejaksaan Agung sangat mengecewakan," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penghentian kasus dugaan korupsi pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penerbitan SP3 kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra ini karena tidak menemukan bukti yang cukup.

"Dihentikan atas nama Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Tana. Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 06 atas nama Yusril Ihza Mahendra, nomor 07 atas nama Hartono Tanoesoedibjo dan nomor 08 atas nama Ali Amran Tana, dan ditandantangani oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.

Tiga terdakwa Sisminbakum bebas yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM 2002-2006 Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.

(ndr/nrl)


Berita Terkait