"Rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut. Artinya P-21. Masing-masing atas nama EDP dan RS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Menurut Johan, persidangan keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang lagi masing-masing Eka dan Rahmat. Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Sementara Rahmat Syaputra merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Rahmat merupakan utusan dari konsorsium perusahaan BUMN yang menangani proyek venue PON di Riau. Dua perusahaan lainnya yakni PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya menyediakan uang Rp 900 juta untuk tim pansus DPRD Riau yang meloloskan revisi Perda No 6/2010.
(fdn/rmd)










































