Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap PON Riau Siap Disidangkan

Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap PON Riau Siap Disidangkan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 16:06 WIB
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Suap PON Riau Siap Disidangkan
Jakarta - Berkas dua tersangka perkara suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dinyatakan lengkap. Besok, berkas keduanya akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan.

"Rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut. Artinya P-21. Masing-masing atas nama EDP dan RS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Menurut Johan, persidangan keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus.

Dua orang lagi masing-masing Eka dan Rahmat. Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Sementara Rahmat Syaputra merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Rahmat merupakan utusan dari konsorsium perusahaan BUMN yang menangani proyek venue PON di Riau. Dua perusahaan lainnya yakni PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya menyediakan uang Rp 900 juta untuk tim pansus DPRD Riau yang meloloskan revisi Perda No 6/2010.

(fdn/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini