Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru Tentang Kawasan Dilarang Merokok

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru Tentang Kawasan Dilarang Merokok

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 15:36 WIB
Jakarta - Bertepatan dengan hari Anti Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Peraturan ini yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.

"Peraturan baru ini merupakan palaksanaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan merokok," ujar Asisten Bidang Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Mara Oloan Siregar dalam jumpa pers di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Menurut Mara, penerbitan Pergub no. 50 tahun 2012 ini sangatlah tepat. Mengingat pelaksanaan Pergub No. 88 tahun 2010 belum efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tugas dan tanggung jawab kawasan dilarang merokok masih terfokus pada instansi-instansi tertentu di tingkat provinsi," jelasnya.

Mara mengatakan pergub baru ini tidak bertentangan dengan amar putusan MK yang mengubah pasal 115 ayat 1, dengan menghilangkan kata 'dapat', sehingga mempunyai arti gedung dan tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.

"Pergub ini tidak melawan putusan MK. Kami disini menekankan bahwa setiap tempat atau fasilitas umum harus menindak orang yang merokok di dalam gedung. Jadi bagi yang mau merokok, silakan di luar gedung," ujar Mara.

"Pergub baru ini bertujuan untuk lebih mengintensifkan kawasan larangan merokok. Mengatur tentang pembinaannya, kawasannya dan peraturannya," tambah Mara.

Berikut adalah hal-hal penting yang diatur dalam pergub No. 50 tahun 2012:

1. Peran serta pengelola tempat/gedung/angkutan umum diperkuat untuk memastikan penerapan kawasan dilarang merokok di tempat yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Pengelola tempat/gedung/angkutan umum wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat dengan mencantumkan nomor telepon/sms/email dalam poster atau bentuk lainnya.

3. Koordinasi pengawasan dan penegakan hukum dilakukan berjenjang di tingkat provinsi dan kota/kabupaten.

4. Pengawasan terdistribusi dan terdesentralisasi ke instansi di provinsi, kota dan kecamatan/kelurahan agar dapat menjangkau seluruh tempat di wilayah provinsi DKI.

5. Setiap pengawas dibekali oleh berita acara pengawasan (BAP) yang mudah dan sederhana dan panduan pengawasan yang lengkap. Ada juga tim pengawas terpadu sebagai tim yang akan mengawasi gedung yang multifungsi (mall di dalam hotel).

6. Setiap instansi terkait wajib menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan.

(ray/ega)


Berita Terkait