"Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada institusi kejaksaan,"kata kuasa hukum Hartono, Andi F Simangungsong dalam siaran pers yang diterima detik, Kamis (31/5/2012).
"Ini bentuk penegakan hukum yang terintegrasi menyusul putusan-putusan MA atas beberapa terdakwa dalam kasus Sisminbakum yang pernah disidangkan dan pada akhirnya dibebaskan," sambung Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dihentikannya perkara Sisminbakum menunjukkan institusi kejaksaan menghormati putusan MA yang ada. Dan menunjukkan kepada masyarakat akan dikedepankannya asas kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," tambah Andi.
Keputusan Kejagung ini juga akan memberikan kepastian keamanan berinvestasi bagi investor dari dalam dan luar negera. Sistem yang digunakan Sisminbakum dapat mempercepat pembangunan di berbagai sektor tanpa membebani APBN ataupun APBD karena negara di tahap awal tidak perlu mengeluarkan dana guna pembiayaan proyek. Di pihak lain menciptakan lapangan kerja di sektor swasta.
"Tak bisa dipungkiri, sejak awal beroperasi Sisminbakum telah memberikan manfaat yang cukup signifikan dalam perkembangan proses pendirian dan pengesahan badan hukum (PT) di Indonesia," tandas Andi.
(asp/nrl)










































