Panwaslu Catat 2 Pelanggaran Pidana Selama Proses Pilkada DKI 2012

Panwaslu Catat 2 Pelanggaran Pidana Selama Proses Pilkada DKI 2012

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 14:52 WIB
Panwaslu Catat 2 Pelanggaran Pidana Selama Proses Pilkada DKI 2012
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mencatat 2 pelanggaran pidana yang akan segera ditindaklanjuti. Dua pelanggaran pidana tersebut adalah penolakan salah satu pasangan saat menjadi khotib di Kepulauan Seribu dan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Gondangdia yang mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Kita pelajari kasusnya. Dan kita sudah imbau kepada seluruh PNS untuk menjaga netralistasnya dalam Pilgub kali ini," ujar Ramdhansyah, usai bertemu dengan tim sukses keenam pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta di kantor Panwaslu, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).

Ramdhansyah mengatakan pihaknya belum mengumpulkan seluruh laporan yang telah masuk ke Panwaslu. Ia berjanji sebelum masa kampanye tiba, laporan pelanggaran yang diterima akan segera diumumkan kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang kumpulkan untuk pelanggaran. Sebelum tahapan kampanye akan kita umumkan, jumlah rekap laporan yang kita terima," jelasnya.

Ramdhansyah juga kembali menegaskan agar Pilkada DKI kali ini bisa dijalankan secara fair. Jangan sampai ada keterlibatan PNS di luar wilayah DKI. Mengingat bahwa bursa cagub tidak hanya diikuti oleh incumbent asal DKI, tetapi juga dari Solo dan Sumatera Selatan.

"Asumsi orang netralitas kepada incumbent hanya di DKI, tapi ternyata incumbent tidak hanya di Jakarta saja tetapi juga di Solo dan Sumatera Selatan. Jangan sampai saat kampanye kendaraan dinas pelat merah luar Jakarta ikut mendampingi pasangan calon," ujarnya.

(ray/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads