"Asal usul ganja menurut tersangka diperoleh dari seseorang yang belum dikenal di salah satu tempat pencucian motor di Paseban, Jakarta Pusat," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tony Surya Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Tony mengatakan pihaknya saat ini masih memburu si pengedar tersebut. Tesar membeli total ganja seberat 7,1 gram senilai Rp 400 ribu dari si pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menambahkan, pengiriman paket ganja ke dua anak Renny yakni Gerowong dan Yuka tidak terkait dengan keaktifan Renny di Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat). Pelaku sengaja mengirimkan paket tersebut ke sejumlah public figure dengan harapan mendapat perhatian polisi.
"Maksudnya agar kiriman itu segera direspons oleh polisi dan si pengirim sesuai yang tertera di amplop segera ditangkap," imbuhnya.
Adapun tersangka tidak mengenal Renny dan orang-orang yang diberi kiriman paket ganja. Tersangka mendapatkan alamat Renny dan juga Ratih Sang berdasarkan penelusurannya di internet.
"Jadi tersangka mengacak korbannya," tutupnya.
Tesar ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Murtado, Paseban, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/5) malam lalu. Motif Tesar mengirimkan paket tersebut bukan untuk meneror Renny Djajusman, melainkan untuk menjebak istrinya, Venne, yang saat ini sedang berproses cerai.
Di rumah lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, polisi menyita barang bukti 2 amplop dengan nama pengirim Rosmiati berisi selembar kertas yang tertera tulisan sample nomor rekening BRI dan ganja seberat 1,9 gram, selembar kertas yang tertera tulisan sample BRI yang berisi ganja seberat 1,6 gram, selembar amplop warna coklat kosong bertuliskan pengirim: Putri Soekmaayu, Jl Margasatwa dan di bagian belakang tertulis alamat dituju untuk: Renny Djajoesman.
Kemudian, disita pula 1 tas warna hitam merek River 2011 berisi ganja dalam kemasan kertas warna coklat yang dibungkus plastik berisi ganja seberat 4,9 gram. Lalu, 7 lembar amplop kosong dan 7 kantong plastik, 1 unit laptop merek DELL warna hitam yang digunakan untuk menulis alamat pengirim dan yang dirikirim.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mei/rmd)