Kejati Banten Siap Eksekusi Mati 3 Terpidana Narkoba

Kejati Banten Siap Eksekusi Mati 3 Terpidana Narkoba

M Rizki Maulana - detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 13:59 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan Kejati Banten sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana mati. Kejati Banten dan DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan jadwal untuk melakukan eksekusi mati tersebut.

"Persiapan sudah ada, itu teknisnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, saat dihubungi terpisah menyatakan untuk Kejati Banten sudah siap untuk mengeksekusi 3 orang yang sudah dipidana mati. Sementara untuk Kejati DKI ia mengaku belum mengetahui detailnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Kejati Banten ada 3, mereka semua merupakan terpidana untuk kasus narkoba. Untuk DKI Jakarta belum dapat datanya saya, tapi yang jelas ada," jelas Hamzah.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia. Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi.

Sebanyak 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara. Sedangkan dalam kasus perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara,dan perkara terorisme dua perkara.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini