"Persiapan sudah ada, itu teknisnya kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, saat dihubungi terpisah menyatakan untuk Kejati Banten sudah siap untuk mengeksekusi 3 orang yang sudah dipidana mati. Sementara untuk Kejati DKI ia mengaku belum mengetahui detailnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia. Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi.
Sebanyak 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara. Sedangkan dalam kasus perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara,dan perkara terorisme dua perkara.
(/)










































