"Begitupun yang harus dimengerti SP3 bukan berarti ditutup habis. Jika pihak kejaksaan nantinya menemukan bukti bukti hukum baru terkait sisminbankum maka SP3 bisa dibuka kembali. SP3 itu hanya berhenti sebentar bukan menutup kasus sisminbankum," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Nasir berharap Kejaksaan terus mencari bukti hukum baru. Supaya SP3 bisa ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," ujar Basrief, di Gedung kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Namun, Basrief belum menyebutkan alasan penghentian kasus yang melibatkan nama Yusril Ihza Mahendra tersebut. Menurutnya, untuk detailnya akan disampaikan oleh Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
(van/lh)