"Pidato ini sebenarnya lebih ditujukan untuk internal birokrasi dan BUMN yang membidangi, jadi menurut saya kalau ini memang di endorse untuk seluruh rakyat indonesia itu harus ada sesuatu yang jelas apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. Tetapi kemarin itu kan semacam himbauan, penegasan kepada katakanlah mendukung mobil hybird kemudian menghimbau kepada internal pemerintah tidak menggunakan BBM bersubsidi itu harusnya dibuat saja peraturan pemerintah untuk itu. Tidak perlu dipidatokan sebab kalau pidato kan tidak mengikat bagi instansi yang ada dibawahnya,"kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Menurut Pramono, aturan harusnya dibuat lebih tegas. Tidak sekedar disampaikan dalam bentuk pidato. Sementara sasarannya hanya pegawai di bawah pemerintahan.
"Kalau itu kemudian dibuat peraturan pemerintah yang mengikat bagi seluruh instansi yang memang berada dibawah kekuasaan pemerintahan dengan demikian kalau ada yang melanggar itu maka bisa diberikan sanksi, kalau kemarin (pidato) kan tidak bisa diberikan sanksi apalagi sekarang pidato yaang namanya UU aja orang kecenderungan melanggar,"katanya.
Namun Pramono mengakui neraca keuangan kita akibat tidak naiknya BBM kemarin juga perlu kehati-hatian. Pemerintah sudah sepatutnya memberi teladan penghematan.
"Belanja kita paling tinggi itu berada di instansi pemerintah jadi kalau instansi pemerintah itu bisa melakukan penghematan termasuk rapat-rapat yang katakanlah belum berjalan dengan efisien saya yakin itu akan menghemat cukup banyak.Kalau saya menganggap sebaiknya ada peraturan yang mengikat jadi bagi siapa pun bukan hanya bagi aparat birokrasi tetapi bagi mobil semuanya kecuali kendaraan yang memang perlu bersubsidi perlu ketegasan. Memang sekarang ini harus ada tindakan tegas terhadap hal itu," tandasnya,
(van/lh)











































