Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kepastian penghentian ini disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," ujar Basrief di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).
Namun, Basrief belum menyebutkan alasan penghentian kasus yang melibatkan nama Yusril Ihza Mahendra tersebut. Menurutnya, untuk detailnya akan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.
Tiga terdakwa Sisminbakum bebas yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM 2002-2006 Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
"Dengan bebasnya Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, maka sudah tidak terdapat alasan apapun bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus ini. Tiga orang lagi yang namanya disebutkan bersama dalam satu dakwaan, yakni Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah, harus segera dikeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3)," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom bulan April lalu.
(riz/nrl)











































